JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten yang diajukan tiga pihak. Lembaga tersebut memenangkan pasangan Ratu Atut Choisiah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Mahkamah menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pemilkada Banten," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan perkara tersneut yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (22/11).
Sebelumnya, kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno digugat tiga pihak ke MK. Para pemohon di antaranya adalah dua pasangan yang ikut dalam Pemilukada Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Sedangkan pemohon lainnya adalah pasangan cagub-cawagub Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata yang sempat maju, tapi tak lolos verifikasi.
MK dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPUD Banten. Alasannya, KPUD Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual.
"Penggunaan software program excel, hanya untuk memudahkan penghitungan. Tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno," kata hakim MK Akil Mochtar mengutip isi amar putusannya tersebut.
Selain itu, Mahkamah juga menolak semua bukti yang diajukan Wahidin-Irna dengan alasan tidak kuat. Bukti itu di antaranya, kesalahan cetak formulir, penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, dan penggunaan software tertentu untuk mendongkrak suara.
Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab Mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam gugatan sengketa pemilukada ini, para penggugat menuduhkan pelanggaran yang diduga dilakukan Atut-Rano. Hal ini antara lain penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi pemilih siluman, politik uang, dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.(dbs/wmr)
|