Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Banten
MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 

Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten yang diajukan tiga pihak. Lembaga tersebut memenangkan pasangan Ratu Atut Choisiah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Mahkamah menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pemilkada Banten," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan perkara tersneut yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (22/11).

Sebelumnya, kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno digugat tiga pihak ke MK. Para pemohon di antaranya adalah dua pasangan yang ikut dalam Pemilukada Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Sedangkan pemohon lainnya adalah pasangan cagub-cawagub Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata yang sempat maju, tapi tak lolos verifikasi.

MK dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPUD Banten. Alasannya, KPUD Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual.

"Penggunaan software program excel, hanya untuk memudahkan penghitungan. Tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno," kata hakim MK Akil Mochtar mengutip isi amar putusannya tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga menolak semua bukti yang diajukan Wahidin-Irna dengan alasan tidak kuat. Bukti itu di antaranya, kesalahan cetak formulir, penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, dan penggunaan software tertentu untuk mendongkrak suara.

Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab Mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam gugatan sengketa pemilukada ini, para penggugat menuduhkan pelanggaran yang diduga dilakukan Atut-Rano. Hal ini antara lain penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi pemilih siluman, politik uang, dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilgub Banten
 
  MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
  Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
  Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
  Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
  Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2